Wow! Pemkab Luwu Utara Terima Dana Bagi Hasil Pajak Sebesar 22 Miliar

MasambaPos.com

MASAMBAPOS.COM – Hingga Agustus 2018, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerima dana bagi hasil pajak yang dikelolah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp 22 miliar.

“Hingga Agustus Luwu Utara menerima dana bagi hasil Rp 22 miliar. Jumlah ini masih akan bertambah,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Rajab, di Kantor Samsat Luwu Utara, Jl Taman Siswa, Masamba, Rabu (19/9/2018).

Rajab menuturkan, dana bagi hasil itu bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB), dan pajak air permukaan (PAP).

“Kami menangani lima jenis pajak. Untuk PKB dan BBN KB, 30 persen diberikan kepada kabupaten dan 70 persen diberikan kepada provinsi,” katanya.

BACA:  Pilkada Lutra Diusulkan Ditunda, Anggarannya Untuk Tangani Bencana

Sebaliknya, untuk pajak rokok dan PBB KB sebesar 70 persen diberikan kepada kabupaten dan provinsi hanya menerima 30 persen. Sedangkan PAP hasilnya dibagi rata.

UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara bersama Satlantas dan Jasa Raharja sejauh ini juga terus melakukan sejumlah upaya guna mendongkrak pendapatan.

Mulai dari sosialisasi hingga menggelar penertiban di titik-titik yang dianggap strategis.

Sekedar diketahui, pajak yang dibayar akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Luwu Utara.

Antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan hingga kesehatan.

(****)

Kabar Terkait