PP IPMIL Luwu Gelar Aksi Jilid 3, Tuntut Dugaan Korupsi dan Bagi-bagi Lahan Basmin Mattayang

Nizam Alfarizi
PP IPMIL Luwu Gelar Aksi Jilid 3, Tuntut Dugaan Korupsi dan Bagi-bagi Lahan Basmin Mattayang
PP IPMIL Luwu Gelar Aksi Jilid 3, Tuntut Dugaan Korupsi dan Bagi-bagi Lahan Basmin Mattayang

Makassar, MASAMBAPOS – Puluhan jajaran Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumuharjo, Kota Makassar pada Jumat (14/06/2024).

Aksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan (Jenlap), Iqro Muslimin Said menuntut dua permasalahan yaitu penyalahgunaan dana hibah PT. Masmindo Dwi Area oleh mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan perambahan Hutan Pendidikan Simoma yang terindikasi bagi-bagi lahan.

Perlu diketahui, aksi ke tiga yang dilakukan oleh PP IPMIL untuk menuntut Kejati Sulsel segera melakukan penyeledikan terhadap mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA:  Sebanyak 328 Gardu Induk PLN di Luwu Utara Kini Telah Beroperasi Kembali

Iqro mengatakan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari gerakan sebelumnya yang menyoroti penyalahgunaan dana hibah dari PT. Masmindo Dwi Area senilai 67 Miliar.

“Selain tentang penyalahgunaan dana hibah aksi ini juga meminta kejati menyelidiki perambahan hutan pendidikan Simoma yang terindikasi bagi-bagi lahan” ungkapnya.

Iqro menambahkan jika beberapa waktu lalu pengurus PP IPMIL melakukan konferensi pers menuntut Basmin Mattayang melakukan transparansi penggunaan dana hibah dari PT. Masmindo Dwi Area, namun hal tersebut tidak diindahkan.

“Beberapa hari yang lalu kami (Pengurus Pusat IPMIL)melakukan konferensi Pers meminta kepada Mantan Bupati Kabupaten Luwu Agar sekiranya melakukan transparansi penggunaan dana hibah dari PT Masmindo Dwi Area Namun hal tersebut tidak diindahkan” tambahnya.

BACA:  Bupati Indah: Jaga Kelestarian Hutan Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Atas hal itu, PP IPMIL memperkuat dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan dana hibah sebesar oleh 67 M oleh mantan bupati Kabupaten Luwu

“Hal tersebut membuat dugaan kami bahwa memang telah terjadi penyalahgunaan dana hibah dari PT. Masmindo Dwi Area” lanjut Iqro.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Sekertaris Jenderal Bidang Lingkungan Hidup PP IPMIL, Gazali syarif menyerahkan dokumen kepada Kejati Sulsel sebagai pedoman dan acuan untuk menentukan arah penyelidikan.

“Dokumen yang kami serahkan ke pihak kejati Sulsel harap dipakai sebaik mungkin, sebagai pedoman dan pengetahuan dalam menentukan arah penyelidikan,” kata Gazali.

Gazali menambahkan bahwa PP IPMIL masih menyimpan data yang lebih lengkap dan akan diungkap jika proses penyelidikan pihak kejati Sulsel sudah mendapatkan titik terang dalam kasus ini.

BACA:  Visi KKLR Wujudkan Provinsi Luwu Raya: Lutim Mesti Sebagai Lokomotif Utama

“Kami masih mempunyai data yang lebih detail, namun kami belum beberkan sampai ada progress penyelidikan dari pihak Kejati Sulsel,” ungkapnya.

Gazali berdalih jika tuntutan tidak diindahkan maka aksi akan terus berlanjut.

“Yakin dan percaya jika tuntutan kami tak diindahkan maka akan hadir dan berlanjut gelombang protes jilid empat dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Kabar Terkait