Luwu Utara, MP – Bupati Luwu Utara bersama Pimpinan PT Taspen Cab. Palopo, Hasrul Anwar, dan juga Ketua DPRD Lutra Basir menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm. Amri, salah satu korban banjir yang telah meninggal dunia.
Santunan JKM, senilai Rp. 127.021.300 tersebut diantar langsung oleh Bupati Indah ke rumah duka yang merupakan tempat tinggal sementara bagi keluarga ahli waris di Dusun Panampung, Desa Radda Kecamatan Baebunta.
“Bukan hanya menyerahkan santunan, kami, bersama ibu bupati juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam untuk keluarga, semoga diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Dan menjadi kewajiban kami untuk memberi santunan JKM kepada ahli waris sebab apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku,” jelas Hasrul, Pimpinan PT Taspen Cab. Palopo. Dikutip dari portal.luwuutarakab.
Diketahui bahwa Alm. Amri merupakan Kasubag Perencanaan DP2KB Luwu Utara yang menjadi korban banjir bandang pada 13 Juli 2020 lalu. Beliau meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak.
“Di mata rekan kerja, almarhum diketahui merupakan pribadi yang baik, juga tekun dalam melaksanakan tugas. Mari kita doakan semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Aamiin,” tutur Bupati Indah.