KKLR Sulsel Prihatin atas Pemecatan Dua Guru, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keputusan

Tim Redaksi
Ir Hasbi Syamsu Ali Ketua BPW KKLR Sulsel
Ir Hasbi Syamsu Ali Ketua BPW KKLR Sulsel

MAKASSAR — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dinilai beritikad baik membantu rekan guru honorer mereka.

Menurut Hasbi, pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tersebut telah melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah banyaknya persoalan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan nasional.

“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” ujar Hasbi di Makassar, Rabu (12/11).

Ia menilai, jika kasus ini ditelaah secara jernih, tindakan kedua guru tersebut tidak mengandung unsur memperkaya diri. Sebaliknya, mereka justru berinisiatif membantu guru honorer lain yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” jelas Hasbi.

Karena itu, KKLR Sulsel mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Hasbi meminta agar langkah-langkah penegakan disiplin dalam dunia pendidikan tidak mengabaikan nilai-nilai moral dan rasa empati terhadap sesama pendidik.

“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi perhatian khusus terhadap hal ini. Dunia pendidikan jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Hasbi juga meminta agar pemerintah menelusuri akar persoalan sebenarnya, yakni mengapa ada guru honorer yang belum menerima hak gajinya dalam waktu lama. Menurutnya, hal tersebut justru menjadi masalah utama yang perlu segera dibenahi.

“Yang harus ditelusuri adalah kenapa sampai ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang semestinya jadi prioritas, karena di situlah akar dari masalah ini,” pungkas Hasbi.

Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait pengumpulan dana dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.

Keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai sanksi itu tidak sebanding dengan niat baik dan pengabdian kedua guru tersebut. (*)

Kabar Terkait