MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan sejak anak dilahirkan.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dengan menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada salah seorang warga di Kecamatan Masamba, Selasa (30/6/2026).
Dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) milik anak kedua Bambang Budihardjo. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan acara syukuran aqiqah keluarga tersebut.
Bupati Andi Abdullah Rahim menjelaskan, penerbitan dokumen kependudukan kali ini melalui mekanisme yang berbeda karena proses persalinan dilakukan di luar Kabupaten Luwu Utara.
“Seandainya melahirkan di fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Utara, dokumen baru untuk anaknya bisa langsung terbit secara otomatis,” ujar Andi Rahim.
Ia mengatakan, karena bayi tersebut lahir di luar daerah, proses administrasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dokumen dapat diterbitkan. Meski demikian, seluruh proses telah diselesaikan sehingga dokumen kependudukan dapat langsung diserahkan kepada keluarga.
Menurut Andi Rahim, kepemilikan dokumen kependudukan sejak dini merupakan hak dasar setiap anak. Dokumen seperti Akta Kelahiran dan KIA memiliki peran penting sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya bagi anak.
Ia menjelaskan, proses penerbitan dokumen dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau kepala desa/lurah, Kartu Keluarga orang tua, KTP elektronik kedua orang tua, serta buku nikah dari KUA bagi pasangan Muslim atau surat perkawinan dari Disdukcapil bagi non-Muslim.
“Kami berharap masyarakat proaktif mengurus dokumen kependudukan anak. Setelah persyaratan lengkap, petugas akan segera memproses penerbitannya. Jangan menunda karena dokumen ini sangat penting untuk menjamin hak-hak anak di masa depan,” kata Kasrum.
Melalui layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap semakin banyak anak yang sejak lahir telah memiliki identitas hukum yang lengkap, sehingga dapat mengakses berbagai pelayanan publik secara optimal sejak usia dini. (*)






