MAPPEDECENG — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mulai memperkuat arah pengembangan kakao dari sekadar komoditas perkebunan menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Langkah tersebut ditandai dengan Sosialisasi Hilirisasi Pengembangan Tanaman Kakao yang digelar Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara di Aula RM Ulu Bete, Desa Mappedeceng, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, dan dihadiri jajaran Dinas Pertanian, kelompok tani serta perwakilan perusahaan mitra.
Dalam kesempatan itu, Jumail menegaskan kakao masih menjadi salah satu komoditas strategis bagi perekonomian masyarakat Luwu Utara.
“Kakao merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Luwu Utara. Kakao tidak hanya menjadi sumber pendapatan petani, tetapi juga memiliki potensi besar untuk tetap menjadi salah satu komoditas unggulan daerah,” ujar Jumail.
Sentra Kakao Sulawesi Selatan
Posisi Luwu Utara sebagai salah satu daerah penghasil kakao utama di Sulawesi Selatan menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus mendorong pengembangan komoditas tersebut.
Data yang disampaikan Jumail mencatat kontribusi Luwu Utara terhadap produksi kakao Sulawesi Selatan mencapai 21,13 persen pada 2019.
Sementara itu, pada 2025 luas perkebunan kakao di Luwu Utara disebut mencapai 39.411,09 hektare, dengan produksi sekitar 25.526,5 ton per tahun.
Potensi tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan sektor kakao, termasuk melalui perluasan areal, peningkatan produktivitas hingga pengembangan usaha pengolahan hasil perkebunan.
“Program perluasan kakao ini adalah bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan luas lahan, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani,” kata Jumail.
Peta Jalan Kakao Lestari
Pengembangan kakao di Luwu Utara juga telah memiliki landasan kebijakan daerah. Jumail menyebut Pemkab Luwu Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Kakao Lestari Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024–2044.
Selain itu, program “Kakao Lestari Rakyat Sejahtera” telah masuk dalam dokumen RPJMD.
Menurut Jumail, kebijakan tersebut menjadi kerangka pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan komoditas kakao sekaligus memperkuat peran sektor perkebunan dalam perekonomian daerah.
“Perbup Nomor 18 Tahun 2024 menjelaskan bahwa tanaman kakao adalah komoditas unggulan daerah yang berkontribusi penting bagi perekonomian serta sektor perkebunan di Luwu Utara sehingga memerlukan tata kelola yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Jumail mengatakan pengembangan kakao tidak cukup dilakukan melalui pemberian bantuan sarana produksi, seperti bibit.
Pemerintah daerah, kata dia, juga perlu memastikan petani mendapatkan pendampingan dalam proses pemeliharaan tanaman hingga pengembangan usaha dan hilirisasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar program pengembangan kakao tidak berhenti pada peningkatan luas tanam, tetapi berlanjut pada produktivitas dan peningkatan nilai ekonomi hasil perkebunan.
“Program ini dibiayai melalui anggaran pemerintah. Tentu kita tidak ingin program ini tidak memiliki implementasi yang baik. Pemerintah memastikan semua proses tetap dalam pendampingan hingga benar-benar berhasil,” ujarnya.
Dengan basis perkebunan yang luas dan produksi kakao yang cukup besar, pemerintah daerah mendorong agar pengembangan komoditas tersebut semakin terintegrasi, mulai dari budidaya, peningkatan kualitas hasil panen, hingga pengolahan.
Sosialisasi hilirisasi yang digelar Dinas Pertanian menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, dengan melibatkan petani dan perusahaan mitra sebagai bagian dari ekosistem pengembangan kakao di Luwu Utara.
Bagi pemerintah daerah, penguatan hilirisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing komoditas kakao, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. (*)





