LUWU TIMUR – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) meminta Polres Luwu Timur terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan Seragam Batik Juara dan proyek videotron Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Timur.
MUAK menilai kejelasan informasi mengenai progres penanganan kedua perkara tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Hingga Senin (2/11/2026), aliansi ini mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganannya.
Untuk itu, MUAK secara resmi menyampaikan surat permohonan informasi perkembangan perkara kepada Polres Luwu Timur. Surat bernomor 07/A-MUAK/LTM/X/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim.
Sekretaris Aliansi MUAK, Iskaruddin atau Iskarlhi, mengatakan permohonan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya penanganan perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu Timur telah menangani sejumlah perkara dalam beberapa bulan terakhir. Dua di antaranya yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan Seragam Batik Juara dan proyek videotron Kominfo.
“Sejumlah kasus telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir. Ada dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus Videotron Kominfo dan Seragam Batik Juara,” kata Iskarlhi.
Ia menegaskan, MUAK ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kedua perkara tersebut. Permintaan informasi itu, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik.
Minta Penjelasan Status Penanganan Perkara
Dalam surat permohonannya, MUAK meminta Polres Luwu Timur menjelaskan status dan perkembangan terkini masing-masing perkara, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Aliansi tersebut juga meminta informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, sepanjang informasi itu dapat disampaikan kepada publik.
Selain itu, MUAK ingin mengetahui kendala yang dihadapi penyidik apabila ada, serta rencana tindak lanjut dalam penanganan kedua perkara tersebut.
Iskarlhi berharap Polres Luwu Timur memberikan tanggapan atas permohonan itu sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pengadaan Batik 2023 Ikut Disorot
Selain kasus Batik Juara dan videotron, MUAK turut meminta aparat penegak hukum menelusuri pengadaan seragam batik tahun anggaran 2023 yang berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
Iskarlhi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah meminta Unit Tipikor Polres Luwu Timur melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas pengadaan tersebut menyusul adanya permintaan dari sejumlah masyarakat.
Berdasarkan investigasi internal MUAK, terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan seragam batik tahun 2023 yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Meskipun dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan seragam batik tahun 2023, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan tersebut berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar duduk perkara menjadi jelas.
Meski demikian, Iskarlhi menegaskan bahwa fokus utama MUAK saat ini tetap pada kejelasan perkembangan penanganan dugaan korupsi Seragam Batik Juara dan videotron Kominfo.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya dan berharap kedua kasus ini mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
MUAK menyatakan akan terus mengawal penanganan kedua perkara tersebut dan berharap Polres Luwu Timur memberikan informasi perkembangan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





