KPH Rongkong Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen di Luwu Utara, Kasus Dilimpahkan ke Polres

LUWU UTARA – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan, mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) dini hari di Jalur Trans-Provinsi Sabbang–Tallang Sae, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah kayu balok yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi DN 8090 RY.
Tak hanya barang bukti, pengemudi truk dan pemilik kayu juga turut diamankan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti bersama pihak-pihak terkait diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.

Penyerahan tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul kayu serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengambilan, pembelian, hingga pengangkutannya.

Kepala Seksi Protection Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (PHPM) KPH Rongkong, Fitra Yanto R, S.Hut., mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan patroli rutin yang telah dilakukan pihaknya.

Menurut Fitra, pihak KPH sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi maupun pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah.

“Satu bulan sebelum penangkapan, kami sudah mengimbau masyarakat dari Seko Lemo maupun Rongkong saat melakukan patroli ke lokasi pengambilan kayu. Kami menegaskan agar tidak ada transaksi jual beli kayu, baik hasil limbah pembukaan jalan maupun penebangan baru, tanpa dokumen resmi karena itu melanggar hukum. Imbauan ini bertujuan mencegah kerusakan hutan akibat praktik pembalokan liar,” ujar Fitra Yanto kepada media.

Di lokasi penindakan, pemilik kayu memberikan klarifikasi terkait asal-usul kayu yang diamankan petugas.

Ia mengaku kayu tersebut dibeli dari masyarakat setempat dan berasal dari sisa pembersihan dalam proses pembukaan jalan.

“Kayu ini kami beli dari masyarakat, diambil dari limbah pembukaan jalan rute Mabusa menuju Seko Lemo. Operatornya merupakan warga lokal Seko Lemo. Ayah saya dan senior kampus saya yang berdomisili di sana yang berhubungan langsung dengan operator tersebut, kami hanya pembeli,” ungkapnya.

Meski demikian, dalam proses konfirmasi di lokasi, pemilik kayu disebut belum memberikan identitas secara terbuka.

Kini, kasus tersebut berada dalam penanganan Tipidter Polres Luwu Utara. Polisi akan mendalami legalitas kayu, dokumen pengangkutan, asal-usul komoditas, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengangkutan kayu tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. (*)

Related posts