MALILI — Persoalan penggunaan lahan bersertifikat untuk akses hauling menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur terkait sengketa tanah di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/9/2026).
Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD menelusuri dasar penggunaan sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, terutama apabila lahan tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan menjadi bagian dari hubungan penggunaan akses antarkorporasi.
Warga menegaskan, keberadaan suatu bidang tanah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis menghapus atau mengalihkan hak atas tanah kepada pemegang izin pertambangan.
“Kalau dasar penggunaan lahan hanya karena berada di dalam IUP, maka persoalan ini harus diluruskan. IUP adalah izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Kalau tanah tersebut kemudian digunakan sebagai akses hauling, pertanyaannya adalah apakah hak pemilik tanah sudah diselesaikan,” ujar perwakilan warga dalam RDP.
IUP dan Hak atas Tanah Merupakan Dua Hal Berbeda
Dalam kerangka hukum pertambangan, izin pertambangan dan hak atas tanah merupakan dua rezim yang berbeda.
Ketentuan Minerba menyatakan bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Pada saat yang sama, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan tetap berkaitan dengan kewajiban penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak.
Atas dasar itu, warga meminta agar persoalan di Desa Harapan tidak berhenti pada pertanyaan apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP atau tidak.
Yang menurut mereka perlu dipastikan adalah siapa pemegang hak atas bidang tanah, siapa yang menggunakan, apa dasar penggunaannya, dan apakah penyelesaian hak atas tanah telah dilakukan.
Akses Hauling Dipersoalkan
Dalam RDP, warga menyampaikan bahwa sebagian bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM digunakan sebagai akses jalan hauling dan fasilitas pendukung aktivitas pertambangan.
Menurut warga, dari komunikasi sebelumnya mereka memperoleh penjelasan bahwa penggunaan akses oleh PT CLM berkaitan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS sebagai pemegang IUP.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai objek tanah yang sebenarnya digunakan dalam hubungan tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan perusahaan melakukan kerja sama bisnis. Tetapi yang perlu dipastikan adalah objek apa yang dikerjasamakan. Kalau ternyata akses tersebut berada pada tanah bersertifikat milik masyarakat, penyelesaian dengan pemegang hak harus jelas,” ujar Awaluddin.
Warga meminta DPRD mencocokkan dokumen kerja sama penggunaan akses dengan peta bidang tanah, SHM, gambar ukur, serta kondisi aktual jalan hauling di lapangan.
Warga Minta Dasar Penggunaan Lahan Dibuka
Menurut warga, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab sebelum persoalan tersebut dapat dinyatakan selesai.
Pertama, bidang tanah mana yang digunakan sebagai akses hauling. Kedua, siapa pemegang hak atas bidang tersebut. Ketiga, siapa yang memberikan dasar penggunaan lahan. Keempat, berapa lama akses tersebut digunakan. Kelima, apakah terdapat pembayaran atau kompensasi atas penggunaan tanah dan kepada siapa pembayaran tersebut diberikan.
Pertanyaan terakhir menjadi perhatian warga karena mereka menyatakan adanya dugaan hubungan komersial atas penggunaan akses hauling.
“Kalau ada pembayaran penggunaan jalan atau akses kepada pihak tertentu, kami ingin tahu tanah apa yang menjadi objek pembayaran itu. Kalau objeknya ternyata sama dengan tanah SHM kami, tentu kami mempertanyakan mengapa manfaat ekonominya diterima pihak lain sementara kami sebagai pemegang hak belum mendapatkan penyelesaian,” kata Awaluddin.
Pernyataan mengenai pembayaran tersebut merupakan klaim dari pihak warga dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perjanjian, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang terlibat.
DPRD Diminta Verifikasi, Bukan Sekadar Memediasi
Pemegang SHM meminta DPRD Luwu Timur tidak berhenti pada forum dengar pendapat, tetapi mendorong verifikasi faktual terhadap objek yang disengketakan.
“Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk didengar lalu pulang. Kami meminta rekomendasi dan tindak lanjut yang jelas,” ujar warga.
Mereka mengusulkan agar DPRD memfasilitasi pemeriksaan bersama di lapangan dengan melibatkan pihak perusahaan, pemegang SHM, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan.
Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah bidang tanah yang tercantum dalam SHM memang berada pada jalur hauling yang digunakan perusahaan.
Selain itu, warga meminta dokumen yang menjadi dasar penggunaan akses dibuka dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan tanah.
Warga Soroti Potensi Ketimpangan Posisi
Persoalan penggunaan lahan tersebut juga membuat warga menyoroti posisi masyarakat ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal dan jaringan usaha lebih besar.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh ditentukan oleh kekuatan ekonomi ataupun pengaruh pihak tertentu, melainkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang merasa berhak atas tanah ini, tunjukkan alas haknya. Jangan berlindung di balik nama besar dan kekuasaan,” ujar perwakilan warga.
Warga juga mempertanyakan apabila masyarakat justru menghadapi proses hukum ketika mempertahankan tanah, sementara dasar penggunaan lahan yang mereka persoalkan belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Namun, mereka menegaskan tidak menolak investasi.
“Investasi yang kuat bukan investasi yang mengabaikan masyarakat. Kepastian bagi perusahaan harus dibangun bersama kepastian bagi pemilik tanah,” ujar warga.
Hak Berusaha dan Hak atas Tanah Perlu Dipastikan
Bagi warga, persoalan di Desa Harapan bukan semata mengenai keberadaan IUP, melainkan bagaimana izin tersebut dijalankan ketika aktivitas pertambangan membutuhkan penggunaan bidang tanah yang memiliki pemegang hak.
Karena itu, mereka meminta posisi PT PDS sebagai pemegang IUP maupun hubungan penggunaan akses dengan PT CLM diperiksa bersama dengan status tanah yang digunakan.
Warga tidak meminta DPRD langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Mereka meminta lembaga tersebut memastikan terlebih dahulu apakah seluruh dokumen, penggunaan lahan, serta kewajiban penyelesaian hak atas tanah telah berjalan sesuai ketentuan.
DPRD Didorong Pastikan Status Lahan
Pada akhirnya, warga meminta tindak lanjut RDP diarahkan pada empat hal: verifikasi bidang SHM dan jalur hauling, pemeriksaan dasar penggunaan lahan, penelusuran hubungan penggunaan akses antarperusahaan, serta klarifikasi mengenai pembayaran atau kompensasi jika memang ada.
Bagi warga, kepastian tersebut penting bukan hanya untuk melindungi hak pemegang SHM, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
“IUP bukan hak atas tanah. Kalau perusahaan memiliki izin untuk berusaha, kami juga memiliki hak atas tanah yang harus dihormati. Keduanya harus bisa berjalan berdasarkan aturan,” ujar warga. (*)





