SUKAMAJU – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Polres Luwu Utara bergerak cepat meredam ketegangan antarwarga Desa Lampuawa dan Desa Uraso, Kecamatan Sukamaju dan Mappedeceng, yang dipicu perselisihan klaim batas wilayah desa.
Melalui rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Polres Luwu Utara, Kamis (29/10/2026), kedua pihak akhirnya menyepakati empat poin penting untuk menghentikan pertikaian sekaligus mencegah konflik meluas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyusul insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Uraso pada Rabu (28/10/2026).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Zaenal bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ismaruddin segera berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara.
Koordinasi itu kemudian dilanjutkan melalui pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
Bupati Andi Abdullah Rahim menekankan pentingnya penanganan cepat dan terkoordinasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Ia meminta seluruh pihak menahan diri, mengutamakan penyelesaian secara damai, serta menjaga hubungan baik antarmasyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Poin Kesepakatan
Rapat koordinasi dipimpin Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Zaenal, unsur Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, camat Sukamaju dan Mappedeceng, kepala desa, unsur kepolisian, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Dari pertemuan itu, disepakati empat poin sebagai landasan penyelesaian persoalan.
Pertama, kedua pihak berkomitmen menghentikan segala bentuk pertikaian, provokasi, dan tindakan kekerasan serta menjaga perdamaian dan keharmonisan masyarakat.
Kedua, penanganan terhadap tindakan kekerasan yang telah terjadi diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ketiga, proses penetapan, penegasan, dan penarikan garis batas wilayah Desa Lampuawa dan Desa Uraso diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, kedua pihak berjanji menerima, menghormati, dan mematuhi hasil penetapan batas wilayah definitif yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak bersama unsur kepolisian dan pemerintah daerah.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Lampuawa dan Desa Uraso tetap kondusif.
Proses penegasan batas wilayah selanjutnya menjadi tahapan penting untuk menyelesaikan sumber perselisihan secara administratif dan mencegah konflik serupa terulang. (*)





