MASAMBA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memperkuat kesiapan pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan satuan pelayanan memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile bersama Sekretaris Daerah Jumal Jayair Lussa dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengikuti sosialisasi Surat Edaran mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Command Center Kabupaten Luwu Utara.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai pedoman, prosedur, dan standar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan inspeksi serta penilaian kesesuaian SPPG di wilayah masing-masing.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Jumail Mappile Tekankan Kesiapan Daerah
Jumail Mappile menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, pelayanan pemenuhan gizi merupakan aspek mendasar dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Pelayanan pemenuhan gizi adalah hal yang sangat mendasar bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Kami akan memastikan seluruh satuan pelayanan di Kabupaten Luwu Utara memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pelayanan gizi melalui kesiapan satuan pelayanan dan koordinasi antarlembaga.
OPD Diminta Segera Menindaklanjuti
Lebih lanjut, Jumail meminta instansi terkait di lingkungan Pemkab Luwu Utara segera menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri.
Persiapan yang diperlukan harus dilakukan sejak dini agar pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian dapat berjalan dengan baik.
Kesiapan tersebut menjadi penting agar setiap satuan pelayanan memahami ketentuan yang berlaku dan mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Luwu Utara berharap tercipta keseragaman pemahaman dan standar pelaksanaan inspeksi SPPG. Dengan demikian, pengawasan kualitas pelayanan pemenuhan gizi di daerah diharapkan semakin terarah dan mendukung upaya peningkatan status gizi masyarakat. (*)





