LUTRA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital dengan meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 secara nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Peluncuran ini digelar Selasa (17/6/2025) di Aula Lagaligo dan menandai era baru kemudahan layanan publik di sektor perpajakan. Tak sekadar mempermudah akses masyarakat, inovasi ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyebut digitalisasi sistem pembayaran pajak sebagai solusi atas tantangan klasik dalam pengelolaan PAD, terutama dari sektor pajak tanah dan bangunan.
“Setiap warga yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan wajib menunaikan kewajiban pajaknya setiap tahun. Ini bukan semata formalitas, tapi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, menyoroti pentingnya inklusi layanan publik hingga ke pelosok desa.
“Melalui QRIS, warga yang jauh dari layanan perbankan tetap bisa bayar pajak secara praktis dari rumah. Tanpa uang tunai, lebih aman dan efisien,” ungkap Hadi.
Pemkab Luwu Utara menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 tahun ini mencapai Rp11,46 miliar, meningkat hampir 19 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh perluasan basis data objek pajak dan pembaruan sistem pungutan yang lebih modern.
Peluncuran sistem baru ini turut disaksikan unsur Forkopimda, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Luwu Utara, menandakan sinergi antarelemen pemerintah dalam mendorong kesadaran pajak dan pemanfaatan teknologi. (ech)