Sidang PN Malili Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Pemecatan Legislator NasDem HM Siddiq BM

Tim Redaksi
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.

MALILI — Persidangan perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili mulai membongkar dugaan cacat prosedur dalam proses pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan surat dan saksi yang digelar Rabu (20/5/2026), ketika sejumlah pengurus internal Partai NasDem memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua pengurus aktif DPD NasDem Luwu Timur sebagai saksi, yakni Mudatsir dan Suwanda.

Namun alih-alih memperkuat dasar pemecatan, sejumlah keterangan saksi justru memunculkan fakta yang dinilai menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam pemberhentian HM Siddiq BM dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pengakuan bahwa tidak pernah ada teguran administratif kepada HM Siddiq BM sebelum keputusan pemecatan dilakukan.

Hal itu terungkap melalui rekaman rapat klarifikasi via Zoom yang diperdengarkan di ruang sidang.

Dalam rekaman tersebut, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui tidak pernah memberikan teguran tertulis maupun administratif kepada HM Siddiq BM.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ujar Saharuddin dalam rekaman tersebut.

Fakta itu kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme pemberian sanksi organisasi yang umumnya diawali proses pembinaan atau teguran.

Sementara itu, saksi Suwanda juga mengaku tidak mengetahui apakah proses pemecatan terhadap HM Siddiq BM telah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Suwanda bahkan mengakui dirinya tidak mengikuti secara penuh forum klarifikasi yang digelar DPP NasDem pada April 2025 lalu.

“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, saksi Mudatsir mengaku tidak pernah melihat langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon selain yang diusung Partai NasDem pada Pilkada Luwu Timur.

Ia hanya menyebut video HM Siddiq BM yang sempat viral dianggap berdampak terhadap soliditas internal partai dan tim pemenangan.

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan,” kata Mudatsir.

Fakta lain yang muncul di persidangan adalah wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan calon yang diusung Partai NasDem.

Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di beberapa TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.

Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperlihatkan lemahnya dasar pemecatan terhadap kliennya.

Menurutnya, tidak adanya teguran administratif maupun tahapan pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan menunjukkan dugaan cacat prosedur dalam keputusan partai.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” tegas Agus Melas.

Ia berharap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi kliennya. (*)

Kabar Terkait