MAKASSAR – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menandatangani pakta integritas bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk komitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (20/10/2026), dan dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windana, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Penandatanganan pakta integritas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penyusunan dokumen tata ruang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai target waktu.
Bupati Andi Abdullah Rahim mengatakan, pakta integritas tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama untuk memastikan proses penyusunan RDTR dilaksanakan secara jujur, bersih, dan bertanggung jawab.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi janji bersama untuk bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggung jawab. RDTR sangat penting bagi arah pembangunan daerah kita ke depan, sehingga prosesnya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Andi Abdullah Rahim.
RDTR Jadi Pedoman Pembangunan Daerah
Menurut Andi Abdullah Rahim, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara.
Dengan dokumen tata ruang yang terencana, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih terarah dalam mengelola ruang wilayah sekaligus mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Ia berharap komitmen yang telah ditandatangani dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga penyusunan RDTR Luwu Utara dapat segera dituntaskan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemda Diminta Aktif Penuhi Kebutuhan Teknis
Dalam proses penyusunan RDTR, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, memenuhi persyaratan teknis, memfasilitasi kegiatan di daerah, serta menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyusunan dokumen.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung kelancaran proses penyusunan RDTR bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Penandatanganan pakta integritas tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penyusunan RDTR yang terarah dan akuntabel, pemerintah daerah berharap pengelolaan ruang dan pembangunan di Luwu Utara dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. (*)





