Proyek Irigasi di Luwu Utara Disorot, Papan Informasi Tak Cantumkan Nilai Anggaran

Tim Redaksi
Proyek Irigasi di Luwu Utara Disorot, Papan Informasi Tak Cantumkan Nilai Anggaran
Proyek Irigasi di Luwu Utara Disorot, Papan Informasi Tak Cantumkan Nilai Anggaran (Foto: DaulatRakyat)

TANALILI — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara menyoroti proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I) yang tengah dikerjakan di Desa Karondang dan Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.

Proyek tersebut menjadi perhatian setelah masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran transparansi dan kualitas pekerjaan di lapangan.

Menindaklanjuti aduan itu, para legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi proyek pada Rabu (22/10/2025).

Mereka menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran.

“Kami sudah cek langsung di lokasi, benar bahwa papan informasinya tidak mencantumkan jumlah anggaran. Ini menyalahi prinsip keterbukaan publik yang wajib dipenuhi dalam proyek pemerintah,” ungkap Jamal, anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi Golkar, usai sidak.

Selain Jamal, sidak juga diikuti oleh Anasdi (Fraksi Gerindra), Mappa Andi Lantara (Fraksi Golkar), dan Heriansyah Efendi (Fraksi PAN). Mereka menilai, pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBN itu perlu diawasi lebih ketat oleh pihak berwenang.

Diduga Langgar SOP

Selain masalah transparansi, para wakil rakyat juga menemukan indikasi pelanggaran pada metode pengerjaan. Pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan molen dalam proses pencampuran bahan bangunan.

“Campuran mortar dikerjakan manual tanpa molen. Ini bisa berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Setelah kami tanya, tukang bilang molennya baru datang. Tak lama kemudian, molen baru tiba dan langsung dipakai,” ujar Jamal sembari meniru percakapannya dengan pekerja di lokasi.

Setelah meninjau lokasi di Desa Karondang, rombongan DPRD bergerak ke Desa Poreang, dan menemukan kondisi serupa: papan proyek tanpa nilai anggaran serta proses kerja tanpa molen.

Kontraktor Akui Kekurangan

Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III) dengan sumber dana APBN dan masa kerja 97 hari kalender.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah manajemen konsultan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Di lokasi kedua, para legislator bertemu dengan Adnan, perwakilan pelaksana proyek dari PT Brantas Abipraya. Ia mengakui kekurangan tersebut dan berjanji akan segera memperbaikinya.

“Besok kami akan memasang papan informasi lengkap dengan nilai anggarannya, dan memastikan pekerjaan selanjutnya menggunakan molen,” ujar Adnan kepada anggota dewan.

Namun, saat diminta nomor kontak pihak konsultan pengawas dari instansi terkait, Adnan menolak memberikan tanpa izin pemilik kontak.

Dewan Minta Pengawasan Diperketat

Menanggapi temuan tersebut, DPRD Luwu Utara meminta instansi teknis di tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh proyek infrastruktur publik memenuhi standar transparansi dan mutu.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Proyek dengan dana publik wajib terbuka, mulai dari nilai anggaran hingga pelaksanaan teknisnya. Jangan sampai ada yang asal jadi,” tegas Jamal.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Tanalili ini diharapkan mampu meningkatkan sistem pengairan bagi petani setempat.

Namun, DPRD menekankan bahwa keberhasilan program pembangunan tak hanya diukur dari hasil fisik, tetapi juga dari akuntabilitas dan keterbukaan dalam prosesnya. (*)

Kabar Terkait