Polres Luwu Utara Tahan Tiga Tersangka Pengrusakan Tanaman di Malangke

Tim Redaksi
Tersangka Terduga Pelaku Pengrusakan Tanaman Sawit di Desa Tokke
Tersangka Terduga Pelaku Pengrusakan Tanaman Sawit di Desa Tokke

MALANGKE – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pisang di Desa Tokke, Kecamatan Malangke.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

“Iya benar, tiga orang pelaku pengrusakan tanaman tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka, masing-masing Masdin dan Ramli, kini telah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara. Sementara seorang tersangka lainnya disebutkan akan menyerahkan diri dalam waktu dekat.

Menurut AKP Althof, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyerobotan tanah yang kemudian berujung pada pengrusakan tanaman. Polisi, kata dia, masih terus mendalami laporan-laporan terkait untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan segera memproses semua laporan masyarakat tanpa tebang pilih,” tegasnya. (*)

Kabar Terkait