Luwu Utara, MP – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara telah mengamankan TRG (19) di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/08/2020) pekan lalu.
TRG ditangkap lantaran dilapor telah melakukan persetubuhan terhadap BO (15) yang masih di bawah umur.
“Pelakunya kini sudah diamankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, Selasa (18/08/2020).
Informasi yang dihimpun menyebut, pelaku adalah putra dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sabbang dan masih tercatat sebagai mahasiswa.
Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang di Kelurahan Marobo pada Kamis (13/08/2020) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Syamsu Rijal mengungkapkan, dari pengakuan korban keduanya tidak menjalin hubungan kekasih. Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan UU RI No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Rijal.