Pemkab Luwu Utara Perkuat Pendataan TORA di Lokasi Prioritas Reforma Agraria Uraso

Pemkab Luwu Utara Perkuat Koordinasi Pendataan Potensi TORA di LPRA Uraso

MASAMBA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memperkuat koordinasi dan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Uraso.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria yang terarah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan Potensi TORA di LPRA Uraso yang berlangsung di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, Camat Mappedeceng, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

TERKAIT:  Di Sela Munas APKASI, Pemkab Luwu Utara Jajaki Kolaborasi Digital dengan PLN Icon Plus

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyinergikan berbagai pihak dalam mengidentifikasi dan mendata potensi tanah di wilayah yang masuk dalam lokasi prioritas reforma agraria, khususnya LPRA Uraso.

Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan Agraria

Sekda Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi agar proses pendataan berjalan optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pendataan yang baik merupakan langkah penting untuk mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Data yang akurat juga dibutuhkan sebagai dasar penyusunan langkah dan kebijakan reforma agraria agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.

TERKAIT:  Sah! KPU Lutra Tetapkan Pasangan AMANJI sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Melalui koordinasi dan pendataan yang baik, diharapkan potensi tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria Uraso dapat teridentifikasi secara tepat sehingga mendukung pelaksanaan program reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pendataan potensi TORA membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat perlu membangun komunikasi serta kerja sama agar data yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan.

Libatkan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam proses pendataan. Keduanya dinilai memiliki informasi mengenai kondisi wilayah dan potensi pertanahan yang dapat membantu menghasilkan data lebih komprehensif.

TERKAIT:  Luwu Utara Terapkan Pembayaran Pajak Digital Melalui QRIS

Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan pelaksanaan reforma agraria di LPRA Uraso.

Pemkab Luwu Utara menyatakan komitmennya untuk mendukung reforma agraria sebagai upaya mendorong pemerataan akses terhadap tanah, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah berharap terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengidentifikasi potensi TORA.

Hasil pendataan diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program reforma agraria yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung penataan pertanahan yang berkeadilan dan pembangunan daerah berkelanjutan. (*)

Related posts