Forum Hukum Mahasiswa Desak Kejari Luwu Utara Buka Kejelasan Kasus Cetak Sawah Rakyat

Aksi Mahasiswa Luwu Utara
Aksi Mahasiswa Luwu Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu (Foto: IST)

MAKASSAR – Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menyoroti belum adanya kejelasan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara didesak memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/10/2026), Arya Hairul, yang menyampaikan sikap sebagai putra daerah Luwu Utara, menilai penanganan dugaan penyimpangan anggaran publik harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat mengklaim, Bidang Intelijen Kejari Luwu Utara telah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I yang berkaitan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.

Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen disebut telah diperiksa. Permintaan keterangan juga diklaim telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, konsultan perencana, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan dari tiga perusahaan, hingga 35 ketua kelompok tani yang berkaitan dengan program tersebut.

TERKAIT:  Pascabencana Banjir Bandang, Ekonomi Lutra Perlahan Mulai Bergeliat Lagi

Forum itu juga menyebut direktur utama dan pemilik modal perusahaan penyedia belum memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejari Luwu Utara.

Lebih lanjut Arya mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tersebut dan meminta agar prosesnya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan yang dapat disampaikan kepada publik.

“Kami mempertanyakan, sampai di mana perkembangan penanganan dugaan ini? Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Minta Realisasi Anggaran Diperiksa

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, realisasi keuangan, maupun hasil pekerjaan di lapangan.

TERKAIT:  Siap Menangkan AMIN, Simpanies Terus Lebarkan Sayap di Luar Luwu Raya

Karena itu, Kejari Luwu Utara didesak menelusuri kesesuaian dokumen kontrak, nilai pembayaran, volume pekerjaan fisik, serta manfaat program bagi kelompok tani penerima.

Menurut Arya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menguji dokumen administrasi dan mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Setiap indikasi pelanggaran harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau pengusaha yang memiliki pengaruh,” katanya.

Meski demikian, Arya menekankan bahwa pihak yang belum memenuhi panggilan tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian ialah kejelasan langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses sesuai kewenangannya.

Desak Kejari Berikan Kejelasan

Arya menyebut desakan tersebut sebagai tantangan terbuka kepada Kejari Luwu Utara agar menunjukkan komitmen dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025.

TERKAIT:  Dibagi Jadi 3 Kategori, Korban Banjir Bandang Lutra Bakal Terima Bantuan 

Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyelidikan.

“Ini tantangan terbuka bagi Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Buktikan bahwa hukum tidak berhenti di hadapan jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan modal. Jika ditemukan bukti penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Arya.

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik secara konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di Kabupaten Luwu Utara.

Hingga informasi dalam pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Luwu Utara yang dicantumkan mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak kejaksaan dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status serta tindak lanjut proses hukum. (*)

Related posts