Seorang yang mempelajari dari apa yang diturunkan Allah melalui firman-firman-Nya Al-Qur’an adalah sebuah anugrah terbesar bagi kita umat manusia unutk dapat belajar dan mengamalkannya tetapi dari pada itu banyak juga dari kalangan umat islam mempelajari dan mengamalkan dari kumpulan firman-firman Allah hanya unutk mendapatkan imbalan atau sekedar ucapan terima kasih dari makhluknya.
Perlu semua kita ketahui bahwa Pertama: Pembacaan Al Qur’an adalah murni ibadah dan salah satu cara pendekatan hamba kepada Tuhannya. Hukum asal pembacaan Al Qur’an dan ibadah-ibadah murni yang sejenisnya adalah hendaknya seorang Muslim melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan keridaan Allah dan memohon pahala dari sisi-Nya, sehingga makhluk tidak mengharapkan darinya satu imbalan atau ucapan terima kasih.
Maka dari itu para salaf tidak mengenal adanya menyewa orang untuk membaca Al Qur’an dalam pesta atau acara pernikahan, dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang imam pun bahwa dia telah menyuruh atau memberi keringanan untuk melakukan hal itu. Dantidak pernah diketahui pula dari salah satu imam itu bahwa dia pernah mengambil upah dari membaca Al Qur’an, baik di pesta atau upacara-upacara lain, tetapi mereka membaca Al Qur’an dengan mengharapkan apa yang ada di sisi Allooh subhaanahu wa ta’ala.
Nabi Muhammad Saw telah menyuruh orang yang membaca Al Qur’aan untuk memohon kepada Allah dengan bacaannya itu, dan memperingatkan untuk tidak meminta kepada manusia. Tirmdzi meriwayatkan dalam Sunannya dari Imran bin Hushain bahwa dia berjalan melewati seorang sedang membaca. Kemudian dia bertanya, maka dia mengingat dan berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang membaca Al Qur’an, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan Al Qur’an itu, karena suatu saat akan datang kaum-kaum yang membaca Al Qur’an, dan mereka meminta kepada manusia dengan Al Qur’an itu.”
Sedangkan mengambil upah dari mengajarnya atau menjadikannya jampi (obat-red) dan sejenisnya yang mana manfaatnya dirasakan oleh selain orang yang membaca, hadis-hadis yang sahih telah menyatakan kebolehannya. Seperti hadis Abu Sa’id bahwa dia mengambil segerombolan domba sebagai upah atas penyembuhan seseorang yang dilakukannya dengan surat Al-Fatihah sebagai jampinya.
Dan juga hadis Sahl dalam bab Nabi menikahkan seorang wanita dengan lelaki dengan mahar ajaran Al Qur’an kepada istrinya.
Barang siapa yang mengambil upah dari bacaan Al Qur’aannya atau menyewa orang untuk membaca Al Qur’aan, maka dia telah melanggar dari apa yang telah disepakati oleh para salaf radhialloohu ‘anhuma.
Kedua: Al Qur’an adalah firman Allah subhaanahu wa Ta’ ala. Keutamaannya dari perkataan makhluk adalah seperti keutamaan Allah dari hamba-hambanya. Al Qur’an adalah zikir yang paling baik dan paling utama. Maka pembacanya harus beradab dalam membaca, khusyuk, mengikhlaskan hatinya untuk Allah, teliti dalam bacaannya, merenungi makna-maknanya sesuai dengan kemampuannya, tidak sibuk dengan yang lain, tidak terbebani dan tidak membaca dengan suara gurau, serta tidak mengangkat suaranya di luar kebutuhan.
Orang yang hadir dalam suatu perkumpulan yang mana di dalamnya terdapat pembacaan Al Qur’an harus mendengarkan bacaan itu dan merenungkan makna-maknanya. Tidak bermain-main dan tidak pula sibuk berbicara dengan orang lain serta tidak mengganggu qari’ atau para hadirin. Allah Swt. Berfirman:
أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤
“Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzammil: 4)
Dan berfirman pula:
وَٱذۡكُر رَّبَّكَ فِي نَفۡسِكَ تَضَرُّعٗا وَخِيفَةٗ وَدُونَ ٱلۡجَهۡرِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلۡغَٰفِلِينَ ٢٠٥
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al A’raaf: 205)
Ketiga: Manusia sangat berbeda-beda dalam pemahaman dan pemikiran mereka. Setiap orang dibebani untuk mengetahui agama dan hukum-hukum syariat sesuai dengan pemahaman dan waktu yang diberikan oleh Allah, agar dia melakukannya dan memberi petunjuk kepada orang lain untuk melakukannya. Di antara yang pertama kali harus dia pahami dan berikan perhatiannya kepadanya serta persiapkan hatinya adalah Kitab Allah Swt. Apabila mereka tidak mampu memahaminya sendiri, maka harus meminta pertolongan kepada Allah, kemudian kepada para ulama sesuai dengan kemampuannya, kemudian apabila hal itu telah dilakukannya semua, maka dia sudah terbebas dari beban. Sesungguhnya Allah tidak membebani jiwa, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Ketidakmampuan untuk memahami Al Qur’an tidak menghalangi manusia untuk membaca Al Qur’an setelah dia berusaha semampunya, dan hal itu bukanlah sesuatu yang tercela, berdasarkan kepada hadits Rasulullah Saw. beliau bersabda: “Orang yang pandai membaca Al Qur’an akan bersama para rasul yang mulia dan taat. Adapun orang yang membaca Al Qur’an dengan tersendat-sendat karena sulit baginya membaca Al Qur’an, maka ia mendapat dua pahala.”
Keempat: Orang yang fakir dibolehkan untuk mengambil sedekah guna menutupi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ada dalam asuhannya. Disunahkan baginya untuk mendoakan orang yang bersedekah kepadanya dengan doa yang baik. Sedangkan mengambil harta sebagai upah dari bacaan Al Qur’annya atau karena dia telah memberikan nasihat dan memperingatkan orang lain, serta memberikan harta kepada orang untuk mengharapkan berkahnya, atau mengumpulkan orang untuk memohon berkah mereka dan meminta doa mereka maka hal ini semua adalah DILARANG, dan bukan termasuk dalam petunjuk yang diterima kaum Muslimin pada tiga abad pertama, yang disaksikan oleh Rasulullah sebagai abad-abad terbaik.
Kelima: Makna firman Allah:
قُلۡ مَآ أَسَۡٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُتَكَلِّفِينَ ٨٦
“(Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikit pun kepadamu atas dakwahku.” (QS. Shaad: 86)
Ayat diatas memberikan pelajaran bahwa Allah Swt. memerintahkan Rasul-Nya Muhammad Saw. untuk memberitahukan kepada kaumnya bahwa dia tidak meminta upah dari mereka atas penyampaian apa-apa yang diturunkan dari Tuhannya kepadanya dan juga atas dakwahnya kepada mereka menuju ketauhidan yang murni dan penyampaiannya hukum-hukum Islam. Dia menyampaikan dan menjelaskan kepada mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan sebagai wujud ketaatannya kepada Allah untuk memperoleh keridaannya semata dan untuk mengharapkan pahala dan ganjaran yang mulia dari-Nya. Itu semua adalah untuk menghilangkan prasangka-prasangka bohong yang mungkin ada pada diri orang-orang musyrik yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. Berdakwah kepada mereka untuk mengikutinya kepada apa yang disyariatkan Allah dengan tujuan untuk mendapatkan upah darinya atau untuk mendapatkan kekuasaan di kalangan kaumnya. Maka dari itu, dia menjelaskan kepada mereka bahwa dakwahnya kepada kebenaran yang ditujukan untuk mereka adalah semata-mata untuk Allah Swt.
Demikian pula semua rasul-rasul As, mereka tidak meminta upah kepada manusia atas dakwah yang mereka lakukan. Dan telah dijelaskan pada bagian pertama dari jawaban ini, yaitu hadis Imran bin Hushain tentang peringatan untuk mengambil dan meminta imbalan dari orang lain dengan bacaan Al Qur’an.
Adapun mengenai apa yang Anda tanyakan tentang hukumannya pada hari kiamat denganrontoknya daging wajahnya, itu adalah merupakan ancaman bagi siapa yang minta-minta kepada orang lain, sedangkan dia tidak memiliki kebutuhan yang memaksanya untuk meminta atau alasan yang membolehkannya untuk meminta pada orang lain, baik dengan bacaan Al Qur’an atau pun tidak. Dari Abdullah bin Umar radhialloohu ‘ anhu. berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“(Masih saja seorang di antara kalian meminta-minta sampai ia menghadap Allah, dengan wajah tidak berdaging (karena hinanya). Dan dalam riwayat lain darinya: Seorang laki-laki masih meminta pada manusia sampai datangnya hari kiamat dan tidak ada daging di wajahnya (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhialloohu ‘anhu. bahwa Rasulullah Saw. bersabda “Barang siapa yang meminta kepada orang lain harta mereka untuk menambah hartanya, sesungguhnya dia meminta bara, maka hendaknya dia mengurangi atau memperbanyak.”
Barang siapa yang meminta orang lain dengan Al Qur’an dan dia dalam keadaan miskin, maka telah diterangkan dalam hadis pada alinea pertama, sedangkan apabila dia kaya, maka sebenarnya hadis-hadis ini adalah benar.