MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan dalam upaya memperkuat sinergi di bidang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Makassar, Senin (6/10/2025), menjadi langkah strategis Pemkab Luwu Utara dalam membangun sistem hukum daerah yang lebih kuat, transparan, dan berintegritas.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: W.23-HH.04.05 dan Nomor: 100.3.7.1/23/Pem/Setda/X/2025, yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama antara kedua pihak.
Empat Fokus Kolaborasi
Kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, antara lain:
- Penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;
- Penegakan asas pembentukan serta asas materiil dalam setiap produk hukum daerah;
- Pelaksanaan pembinaan dan penguatan budaya hukum di daerah; dan
- Peningkatan perlindungan serta pelayanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum bagi masyarakat.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Luwu Utara, H. Sulpiadi, SH, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi hukum di tingkat kabupaten.
“Nota kesepahaman ini menjadi wujud komitmen Pemkab Luwu Utara untuk memperkuat pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum bagi masyarakat. Kami juga akan memperluas pembinaan hingga ke tingkat kecamatan dan desa melalui Dinas PMD,” ungkap Sulpiadi mewakili Bupati.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kemenkumham Sulsel akan terus ditingkatkan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga mendorong kesadaran hukum masyarakat agar semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, adil, dan transparan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung program nasional dalam pembaruan sistem hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Kesepakatan antara Pemkab Luwu Utara dan Kemenkumham Sulsel ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)





