Surat Datu Luwu ke Prabowo Ungkap Alasan Luwu Raya Layak Jadi Provinsi

Tim Redaksi
Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau
Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau (Foto: IST)

PALOPO – Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memuat sejumlah alasan mengapa wilayah Luwu Raya dinilai layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.

Surat bertanggal 23 Januari 2026 tersebut disampaikan atas nama Kedatuan Luwu, Dewan Adat, serta mewakili aspirasi masyarakat Tana Luwu.

Dalam surat itu, Datu Luwu juga meminta pemerintah pusat memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian dari penataan wilayah.

Dalam penjelasannya, Datu Luwu menekankan bahwa Luwu Raya memiliki landasan historis yang kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia. Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan di Sulawesi Selatan yang sejak awal secara tegas mendukung Proklamasi Kemerdekaan dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Datu Luwu mengingatkan adanya janji politik Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma terkait pemberian status khusus bagi wilayah Luwu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusinya terhadap Republik. Hingga kini, janji tersebut dinilai belum terealisasi.

“Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar romantisme sejarah, tetapi kebutuhan objektif untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

Surat Kedatuan Luwu ke Presiden Prabowo Subianto

Datu Luwu juga menjelaskan bahwa fragmentasi wilayah administratif yang terjadi saat ini, yang membagi eks Kedatuan Luwu ke dalam sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, tidak menghapus kesatuan sosial budaya masyarakat Tana Luwu. Sebaliknya, kondisi tersebut justru memperkuat identitas kolektif dan semangat perjuangan bersama.

Dari sisi pembangunan, Kedatuan Luwu menilai pembentukan provinsi baru akan mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Argumentasi tersebut diperkuat melalui forum adat “Tudang Ade’” yang digelar di Istana Kedatuan Luwu pada 21 Januari 2026, dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80. Forum ini melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam rumusan hasil Tudang Ade’, ditegaskan bahwa Tana Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam sejarah perjuangan dan konsolidasi awal NKRI. Forum tersebut juga menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan keniscayaan historis sekaligus tuntutan rasional dalam penguatan pelayanan publik dan pemerintahan daerah.

Selain dukungan internal, aspirasi ini juga mendapat sokongan dari berbagai pihak, antara lain kepala daerah dan DPRD se-Tana Luwu, anggota legislatif, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, serta Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Dalam suratnya, Datu Luwu juga mendorong pemerintah pusat segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai payung hukum penataan daerah ke depan.

Menutup suratnya, Datu Luwu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tana Luwu secara objektif dan berkeadilan. Ia berharap, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, serta seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Luwu Raya. (*)

Kabar Terkait