Press "Enter" to skip to content


Ayat tentang Kewajiban Berjilbab Bagi Wanita


Ayat tentang Kewajiban Berjilbab Bagi WanitaSetiap manusia muslim tentunya menjadi kewajiban pada dirinya sendiri untuk menutup sesuatu yang menjadi kewajiban dari Allah untuk ditutupi yang biasa disebut dengan aurat salah satu bahan yang digunakan untuk menutupi aurat bagi wanita ialah dengan memakai jilbab karena wanita itu, derajatnya lebih mulia daripada laki-laki. Wanita itu, sangat dijaga kemuliaannya oleh Allah. Namun, yang terjadi pada zaman ini adalah wanita banyak yang tidak mempergunakan kemuliaannya dengan optimal.

Perintah Allah yang diwahyukan kepada Nabi:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) 

Dan juga firman-Nya:

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)

Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.

BACA JUGA:  Mengharapkan Imbalan dari Bacaan Al-Qur'an

Sabab Nuzul

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.

Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadits ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

BACA JUGA:  Wanita Yang Baik untuk Pria Yang Baik Pula

Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu(Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Belum Mantap Berjilbab

Karena Berjilbab (berhijab) adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا ٣٦

BACA JUGA:  Wajibkah Seorang Wanita Menafkahi Orang Tuanya?

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Allah telah mewajibkan bahwa setiap Muslimah harus menutupi auratnya dengan Jilbab (sebutan kita), tidak ada toleransi yang meringankan seseorang untuk tidak meninggalkan perintah terebut. jadi mengapa masih banyak alasan-alasan yang tak masuk di akal;seperti contoh berikut ini;

1. Hati dulu yang di jilbab

2. Belum siap mengenakan Jilbab

3. Berjilbab setelah punya suami

4. berjilbab kalau dapat hidayah dari Allah

5. Nanti saja kalau sudah punya anak

6. mengenakan jilbab kalau tercapai cita-cita (Nazar)

7. berjilbab karena terpaksa

8. menghabiskan masa muda dulu…

Astaghfirullahal’adzim…
ketahuilah saudariku..semua alasan itu salah..salah dan keliru…Kewajiban Berjilbab tidak bisa disangkal dengan alasan-alasan seperti diatas. meninggalkanya berarti menzolimi dirisendiri dan mendurhakai Allah ta’aalaa.

Mengikuti dan menjalani perintah Allah bukankah bentuk ketaatan kita semua?

segala bentuk ibadah yang diutamakan adalah Ibadah yang WAJIB terlebih dahulu…nah bagaimana kalau yang WAJIB saja kita tinggalkan, sementara yang SUNAH kita lakukan?? Setiap hari kita berdo’a Ya Allah..Ya Allah..minta ini dan minta itu..sementara Kewajiban kita belum kita laksanakan?

Apakah pantas kita menyandang orang yang ta’at? Allahua’lam