Press "Enter" to skip to content


Haram Beramah Tamah Kepada Orang Munafik dan Fasik


Haram Beramah Tamah Kepada Orang Munafik dan FasikBeramah tamah tentunya adalah hal yang sangat baik kita lakukan kepada sesama muslim karena dapat menjalin hubungan yang lebih baik akan tetapi beramah tamah kepada orang-orang yang munafik dan fasik adalah perbuatan  yang diharamkan oleh Allah Swt. Orang-orang yang bersaksi atau menyatakan diri sebagai orang beriman dan melaksanakan perintah dan larangan Allah, tetapi ia tidak meyakininya itulah yang disebut dengan munafik. Sedangkan fasik ialah orang yang  menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanaka.

Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.

BACA JUGA:  Ketika Sifat Riya Bersatu dengan Ibadah

Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :


وَإِذَا رَأَيۡتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِيٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٦٨

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am : 68).

BACA JUGA:  Thiyarah Meramal Nasib karena Melihat Tanda Buruk

Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah  kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

يَحۡلِفُونَ لَكُمۡ لِتَرۡضَوۡاْ عَنۡهُمۡۖ فَإِن تَرۡضَوۡاْ عَنۡهُمۡ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يَرۡضَىٰ عَنِ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡفَٰسِقِينَ ٩٦

BACA JUGA:  Pengkhianatan Abdullah bin Ubay bin Salul

“Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu ridha kepada mereka, sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu.” (At-Taubah : 96)

Demikian untuk artikel tentang keliru dengan dosa yang berjudul haram beramah tamah kepada orang munafik dan fasik jangan lewatkan untuk membaca artikel sebelumnya Bahaya Bersumpah Selain Nama Allah.