Perumda Simpurusiang Lutra dan PT Luwu Timur Gemilang Sepakat Kerja Sama Penjualan Pasir

Tim Redaksi
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perumda Simpurusiang dan PT Lutim Gemilang
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perumda Simpurusiang dan PT Lutim Gemilang

MASAMBA — Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Luwu Utara dan Luwu Timur resmi menjalin kerja sama strategis di sektor pertambangan galian C.

Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara bersama Perseroda PT Luwu Timur Gemilang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Café Remaja Masamba, Sabtu (6/9/2025).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Simpurusiang, Bustani, S.S., dan Dirut PT Luwu Timur Gemilang, Ikal AS.

Hadir pula menyaksikan penandatanganan, Dewan Pengawas Perumda Simpurusiang, M. Ghazali Nur, serta Kabag Perekonomian dan SDA Setda Luwu Utara, Syaiful Amir.

Fokus Kerja Sama

Perjanjian kerja sama bernomor 01/LTG-PKS/IX/2025 dan 01/PUDS-PKS/IX/2025 itu menitikberatkan pada peningkatan usaha dan penjualan pasir hasil tambang galian C.

Melalui kemitraan ini, kedua BUMD berharap dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Maksud dari penandatanganan PKS ini adalah untuk memperkuat sektor usaha yang dijalankan Pemda Lutra dan Lutim, serta ikut mendorong roda perekonomian daerah,” ungkap Bustani.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya membuka peluang pengembangan usaha kedua belah pihak, tetapi juga mendukung pembangunan kawasan industri nasional dan proyek infrastruktur strategis di Luwu Timur.

“Kami berharap ini bisa berdampak pada meningkatnya capaian PAD masing-masing daerah,” tambahnya.

Dalam kesepakatan, Perumda Simpurusiang berperan sebagai pihak kedua yang bertanggung jawab menyediakan pasir. Mekanisme pemesanan akan dituangkan lebih lanjut dalam surat pesanan atau kontrak kerja khusus.

Target volume penjualan yang disepakati mencapai 30.000 metrik kubik pasir, dengan masa berlaku kerja sama selama dua tahun sejak penandatanganan.

Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama, dengan evaluasi dilakukan setiap tahun.

Kerja sama lintas daerah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-BUMD, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, serta memberi dampak nyata pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Luwu Utara dan Luwu Timur. (*)

Kabar Terkait