Press "Enter" to skip to content


Hukum Islam untuk Non Muslim Masuk Masjid


Hukum Islam untuk Non Muslim Masuk MasjidMasjid adalah tempat ibadah yang diperunuthkan oleh Allah Swt untuk orang-orang islam dimana pun anda berada bila anda seorang yang beragama islam bisa melaksanakan shalat karena masjid ada dimana-mana. Pertanyaannya sekarang apakah boleh bagi orang yang bukan dari golongan muslim untuk masuk dalam masjid?

Mengena hal ini banyak pendapat yang dikeluarkan oleh ulama kita tetapi sebelum kita membahas masalah pendapat para ulama coba kita perhatikan firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 28:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨


“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Adapun maksud dari ayat diatas adalah, “Jika mereka masuk dengan sombong, untuk menguasai atau telanjang (tidak menutup aurat), sebagaimana tradisi mereka pada zaman Jahiliyah.” Jika tidak, maka tidak ada larangan.( Ibn ‘Abidin, Raddu al-Mukhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, Dâr al-Fikr, Beirut, 1995, VI/ 691.)

BACA JUGA:  Permasalahan Gelar Ali Sahabat Rasulullah

Pendapat yang membolehkan masuknya non muslim ke dalam masjid adalah:

1. Orang kafir boleh masuk masjid, jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat al-Qodhi Abu Ya’la (ulama hambali). Dengan syarat, mendapat izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ilin Nuha, “Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam” (Mathalib Uli an-Nuha, 2:617).

2. Mereka boleh masuk masjid dengan se-izin kaum Muslim, kecuali Masjid al-Haram, dan setiap masjid di Tanah Haram. Ini pendapat madzhab as-Syafi’i.

Dalam salah satu riwayat juga dinyatakan, bahwa Imam Ahmad r.a berpendapat sama. Sebagian madzhab Hanbali juga sependapat dengan hal ini, sebagaimana, Ibn Qudamah (bermadzhab Hanbali), dalam kitabnya, Al-Mughni, berpendapat:

BACA JUGA:  Pandangan Islam Terhadap Mainan Utuh

“Adapun masjid di Tanah Halal, mereka tidak boleh memasukinya, kecuali dengan izin kaum Muslim..Jika mereka diizinkan untuk memasukinya maka menurut madzhab yang sahih dibolehkan. Sebab, Nabi saw pernah didatangi delegasi penduduk Thaif (Bani Tsaqif). Baginda pun mempersilahkan mereka singgah di masjid, sebelum mereka masuk Islam.”

Said bin al-Musayyib berkata, “Abu Sufyan pernah masuk Masjid Nabawi saat masih musyrik. ‘Umair bin Wahab juga pernah masuk Masjid Nabawi, saat Nabi ada di sana, dan dia hendak menyerang beliau, kemudian Allâh menganugerahkan Islam kepadanya.” (Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi, XIII/202.)

Sedangan yang melarang orang non muslim masuk masjid dikarenakan ialah:

Mereka tidak boleh masuk masjid. Ini adalah pendapat dalam riwayat lain dari Imam Ahmad (Madzhab Hanbali). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah, karena Abu Musa al-Asy’ari pernah menemui Umar, selaku khalifah, dengan membawa surat. Umar berkata kepada Abu Musa, “Panggil orang yang menulisnya, untuk membacakannya.” Abu Musa menjawab, “Dia tidak boleh masuk masjid.” Umar bertanya, “Mengapa?” Abu Musa menjawab, “Karena dia Kristen.” Ini menjadi argumen di kalangan sahabat dan mereka sepakat. Selain itu, juga dengan alasan, bahwa hadats junub, haid dan nifas saja dilarang untuk tinggal di masjid, maka hadats syirik tentu lebih tidak boleh lagi.( Ibn Qudâmah al-Maqdisi, Ibid, XIII/202)

BACA JUGA:  Hukum Perihal HAM Dalam Tinjauan Islam

Imam Al-Qurthûbi juga menisbatkan pendapat ini pada pendapat penduduk Madinah:

Berdasarkan hukum itulah, Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, ketika menjadi khalifah, menulis surat kepada para pejabatnya di daerah..Pendapat tersebut diperkuat dengan firman-Nya:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ ٣٦

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS an-Nur: 36) 

Masuknya kaum kafir di sana bertentangan dengan upaya mengagungkan rumah Allâh. Dalam Shahih Muslim dan lain-lain juga dinyatakan, “Bahwa masjid-masjid ini tidak boleh ada sedikitpun kencing dan kotoran..” Padahal orang kafir tidak terhindar dari semuanya itu. Baginda Nabi saw. juga bersabda, “Masjid tidak dihalalkan untuk orang yang haid dan junub.” Orang kafir itu masuk dalam kategori junub.