Press "Enter" to skip to content


Hukum Membakar Mayat Dalam Syariat Islam


Hukum Membakar Mayat Dalam Syariat IslamMembakar mayat dalam syarat islam tidak dikenal yang dikenal hanyalah menguburkan karena membakar mayat merupakan perbuatan yang tidak menghormati ciptaan Allah Swt dan perlu kita ketahui bersama bahwa yang berhak membakar manusia itu ialah Allah nantinya di hari kemudian jika manusia itu waktu hidupnya selalu melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah Swt berfirman dalam kitab suci-Nya:

۞مِنۡهَا خَلَقۡنَٰكُمۡ وَفِيهَا نُعِيدُكُمۡ وَمِنۡهَا نُخۡرِجُكُمۡ تَارَةً أُخۡرَىٰ ٥٥


“Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Ta’ha: 55)

BACA JUGA:  Hukum Penghianatan Kepada Rasulullah

Rasulullah s.a.w juga mengajarkan umatnya mengubur muslim yang meninggal. Kemudian ajaran Islam memerintahkan penghormatan bani Adam baik semasa hidup atau setelah mati. Dalam al-Qur;an dikatakan:

۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ …… ٧٠

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam…..” (QS. Al-Isra: 70)

Manusia itu ialah makhluk yang Allah ciptakan dengan sebaik-baik mungkin dalam hal ini kita bisa mengambil logika bahwa Tuhan saja memuliakan anak-anak adam (manusai) lalu  kenapa tidak dengan kita. Apalagi kita ketahui bahwa kewajiban manusia yang msih hidup itu ada emapat yaitu memandikan jenazah, Mengkafani jenazah, Shalat Jenazah dan Memakamkan Jenazah.

BACA JUGA:  Hukum Perihal HAM Dalam Tinjauan Islam

Ini menunjukkan bahwa jasad bani Adam yang meninggal harus tidak boleh dihancurkan jasadnya atau dibakar, karena bertentangan dengan gagasan penghormatan ini. Dalam sebuah hadist riwayat Jabir: “Suatu hari kami menghadiri jenazah bersama Rasulullah s.a.w. lalu beliau duduk di tepi kuburan, kami pun duduk bersama beliau, tiba-tiba penggali kubur mengeluarkan tulang dari galiannya dan ingin mematahkannya namun dilarang oleh Rasulullah “Jangan kau patahkan tulang itu, karena mematahkan tulang orang yang telah mati sama dengan mematahkannya pada waktu hidup. Sisipkanlah di samping kuburan itu”. (H.R. Malik, Ibnu Majah, Abu Dawud.).

BACA JUGA:  Hukum Islam untuk Non Muslim Masuk Masjid

Bila kita dilarang menyakiti atau melukai manusia semasa hidup, demikian juga setelah ia meninggal. Membakarnya tentu lebih menyakitkan dibanding dengan sekedar melukai. Andaikan seorang muslim berwasiat agar ketika meninggal dikremasi, wasiatnya batal dan tidak boleh dilaksanakan.