Press "Enter" to skip to content


Hukuman bagi Yahudi Bani Quraizhah


Hukuman bagi Yahudi Bani QuraizhahPimpinan Yahudi ini tidak memiliki nasib yang lebih dari dua temannya yang sebelumnya(Bani Qainaqa’ dan Bani An-Nadhir). Mereka semua adalah pimpinan untuk satu golongan dan sebagaimana yang kami katakan, “Kit asulit untuk membedakan antara satu pimpinan itu dengan lainnya.” Karena mereka semua mata rantai dari pengkhianat Yahudi. Pimpinan Yahudi yang berkhianat ini bekerja sama dengan orang-orang musyrik pada perang Khandaq, sebagai ganti pembelaannya terhadap kaum muslimin dalam memperhankan Madinah sebagai kawasan berpenduduk muslim dan Yahudi. Mereka telah berkhianat secara mutlak, karena mereka bersam-sama musuh turut memerangi negara sendirinya. Mereka memberikan bantuan kepada kaum musyrik berupa harta benda. Pada perang itu, kaum muslimin berhasil membawa harta benda da peralatan perang yang di bawa oleh dua puluh onta sebagai harta rampasan perang dari mereka, sehingga mereka bertambah kuat keimanan dan persenjataannya.

Demikian juga ketika salah seorang Yahudi dari kalangan mereka memburu wanita muslimah di dalam benteng mereka –pada saat mereka tentara kaum muslimin sedang membebaskan senjatanya melawan kaum musyrik untuk melenyapkan nyawa mereka dari bumi Madinah- tiba-tiba wanita muslimah yang berasal dari keturunan bangsawan dan berharta, Shafiyyah binti Abdul Muthallib, bibi rasulullah Saw dan saudari kandung Hamza bin Abdul Muthallib. Shafiyyah membawa kayu dan langsung memukulnya hingga dia mati terbunuh. Dengan demikian, peristiwa ini menjadikan kaum muslimin merasa aman, sehingga tidak ada lagi orang Yahudi yang berani mengganggu wanita muslimah di benteng mereka.

BACA JUGA:  Hukuman terhadap Yahudi Bani’ Qainaqa’

Yahudi Bani Quraizhah telah mengkhianati rasulullah Saw dengan melakukan konspirasi bekerja sama dengan kaum musyrik terhadap kaum muslimin. Selain itu, mereka juga melanggar perjanjian yang di buat bersama kaum muslimin. Karena itu, berhak mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Maka rasulullah Saw mengepung mereka sehingga merasa hina dan mengalalami pahitnya hidup dalam pengepungan, sebagaimana yang di alami oleh golongan Yahudi sebelumnya hingga semuanya menyerah dan tunduk kepada hukum rasulullah Saw.


BACA JUGA:  Hukuman Bagi Yahudi Khaibar

Rasulullah Saw kemudian menyuruh untuk menahan laki-laki dari golongan Yahudi dan mengikat tangan mereka, dan menempatkan tahanan wanita dan anak-anak di tempat yang lain, terpisah dari kawanan laki-laki. Tiba-tiba Al-Aus meminta syafaat untuk mereka sebagaimana Al Khazraj meminta syafaat untuk sekutunya, Bani Qainaqa’. Rasulullah Saw lalu berkata pada mereka, “Tidakkah kalian setuju jika ada seseorang dari kalangan yang mengambil keputusan untuk kalian?” mereka menjawab, “Iya.” Beliau berkata, “Itulah Sa’ad Bin Mu’adz” mereka berkata, “Kami setuju.”

Sa’ad bin Mu’adz sebelumnya pernah terluka parah pada perang Al-Ahzab. Ia lalu mengeluarkan keputusan untuk Bani Quraizhah agar laki-laki dari golongan mereka di bunuh, perempuan dan anak-anaknya di tawan, dan hartanya di bagi-bagika. Rasulullah Saw kemudian bersabda “Kamu telah menetapkan hukum  untuk mereka sesuai dengan hukum Allah dari atas langit ke tujuh.” Hukum ini adalah hukum yang adil dan sesuai. Karena Bani  Quraizhah sendiri pernah melakukan kejahatan yang lebih kejam dari pada hukuman ini. Mereka telah mengumpulkan seribu orang, lima ratus pedang, tiga ratus baju besi, lima ratus perisai yang di miliki oleh kaum muslimin untuk membunuh mereka, setelah mereka tiba di negerinya, sehingga Rasulullah Saw memerintahkan untuk memukul tengguk mereka.Sedangkan jumlah mereka pada saat itu antara enam ratus orang.Demikian akhirnya Madinah suci dari kepala ular ketiga ini yang berasal dari Yahudi Bani Quraizhah, yang telah melakukan pengkhianatan dengan bekerja sama dengan kaum musyrik untuk membunuh kaum muslimin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

BACA JUGA:  Pengkhianatan Abdullah bin Ubay bin Salul

Demikian untuk artikel kali ini jangan lewatkan untuk membaca artikel sebelumnya masih dalam penghianatan dalam islam dengan judul Hukuman Kepada Yahudi Bani An-Nadhir