Press "Enter" to skip to content


Perkawinan Monogami Dalam Pandangan Islam


Perkawinan Monogami Dalam Pandangan IslamIslam ingin membangun suatu masyarakat yang patut menjadi teladan. Inilah sebabnya mengapa ia sangat memperhatikan masalah keluarga dari para penganutnya. Bila landasan keluarga itu kuat, maka landasan negara pun akan kuat pula. Oleh karena itu, islam tidak mengabaikan peranan pribadi para anggota keluarga itu demi perhubungan kemanusiaan belaka.

Hukum islam menghendaki bahwa dalam sebuah perkawinan, hendaklah seorang suami hanya memiliki seseorang istri dan seorang istri hanya memiliki seorang suami dalam waktu yang ama (asas monogami). Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-nisa’ ayat 3:

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣


BACA JUGA:  Wajibkah Seorang Wanita Menafkahi Orang Tuanya?

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ :3)

Dari ayat tersebut jelaslah bahwa monogami dijadikan asas dalam ikatan nikah antara perempuan sebagai istri dan laki-laki sebagai suaminya. Di samping itu maksud anjuran beristri satu saja adalah untuk menghindari seseorang berbuat sewenang-wenang dan membuat orang lain sengsara/menderita apabila seorang istri lebih dari satu orang.

BACA JUGA:  Memutuskan Hubungan Perkawinan lewat Sms

Tidak sedikit ayat Al-Qur’an memberi dukungan asas tersebut malalui derajat setara yang diberikan kepada suami dan pihak istri sebagai subjek hukum dalam syariat islam. Sebagiamana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 97.

مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

BACA JUGA:  Peringatan Buat Wanita Muslimah yang Keluar Rumah

Begitu pula firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 124

وَمَن يَعۡمَلۡ مِنَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ نَقِيرٗا ١٢٤

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS. An-Nisa’: 124)

Dengan firman tentang kesamaan derajat demikian, tata aturan yang diperlukan sehubungan dengan akadnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menikah, khususnya berkenaan dengan jumlah yang diikat oleh akad itu.