Press "Enter" to skip to content


Peringatan Buat Wanita Muslimah yang Keluar Rumah


Peringatan Buat Wanita Muslimah yang Keluar RumahJika anda melihat sekarang ini yang banyak membuat bertambahnya dosa akibat perbuatan dari remaja-remaja putri yang keluar rumah yang tidak memperhatikan penampilannya berdandan yang membuat mata lelaki menoleh untuk melirik itulah yang terjadi sekarang ini. Hal ini menjadi peringatan besar buat orang tua agar mendidik buah hati dengan sebaik mungkin dengan didikan agama agar menjadi putri yang bergelar putri muslimah.

Seorang remaja putri bila kita ingin mengikuti dari apa yang dikatakan oleh Allah dalam kitab agungnya berfirman tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Taala berfirman:

BACA JUGA:  Perkawinan Monogami Dalam Pandangan Islam

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا ٣٣


“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)

BACA JUGA:  Wanita Berpakain Seksi Diluar Rumah

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)

Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:

 “Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian

BACA JUGA:  Kesulitan Menikah Karena Takdir

Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi.