Semua orang tentunya ingin memiliki pasangan hidup dalam ikatan pernikahan dan pernikahan ini adalah salah satu dari sunnah Rasul olehnya itu sangat dianjurkan untuk anda yang sudah cukup umur untuk segera memiliki pasangan hidup tetapi terkadang pula ada diantara kita yang takut untuk menikah disebabkan oleh banyak faktor dan salah satunya adalah karena disebabkan pilihan dari orang tua.
Bagi orang tua sebelum menjodohkan putrinya dengan laki-laki pilihannya sangat dianjurkan untuk memberi tahu kepada anakanya sebelumnya karena hal ini adalah dasar bahwa salah satu syarat pernikahan adalah persetujuan dari kedua belah pihak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi Saw bersabda:
“Jangan menikahkan seorang wanita sebelum berkonsultasi padanya, dan apabila dia tidak suka maka hal itu dilarang, lalu orang-orang bertanya wahai Rasulullah bagaimana kita tahu kalau kita mendapatkan izinnya? Lalu nabi menjawab dengan diamnnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Persetujuan ini diperlukan sebagai bagian dari pengantin pria dan sisi pengantin wanita. Orang tua tidak punya hak untuk memaksa putra atau putri menikah dengan orang yang tidak mereka inginkan .
Tetapi jika orang tua memilih seseorang pemuda yang saleh, maka putra atau putri harus mematuhi mereka, karena Nabi bersabda:
“Jika ada seorang pemuda yang datang kepadamu untuk melamarmu untuk dijadikan istri sedangkan dia orangnya sopan santun dan memiliki agama yang kuat maka terimalah dia unutk dijadikan suami.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah).
Tetapi jika ketaatan kepada orang tua mungkin kemudian menyebabkan perceraian, anak tidak berkewajiban untuk mematuhi mereka karena persetujuan untuk pernikahan adalah dasar dari hubungan suami istri. Persetujuan harus sesuai dengan Syariah, yaitu persetujuan adalah orang yang religius dan memiliki disposisi yang baik .
Sheikh Khalid al- Mushaykih
Seorang anak tidak dianggap tidak patuh atau berdosa jika ia tidak mematuhi orang tua dalam hal pernikahan. Syaikh al – Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang tua tidak memiliki hak untuk memaksa anak untuk menikahi orang-orang yang dia inginkan. Dan jika anak menolak, tidak dianggap tidak taat, karena itu sama seperti jika ia menolak untuk makan apa yang tidak mereka inginkan. “