Press "Enter" to skip to content


Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam Mengambil Dalil


Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam Mengambil DalilDalil atau bukti kebenaran dari suatu hukum tentunya sangat perlu untuk sebuah pembuktian agar kita sebagai umat islaam tidak salah dalam memilih jalan kebenaran sehingga kita disebut sebagai muslim kaffah adapun pada kesempatan ini sang khalifah memberikan sedikit pembelajaran bagi kita semua tetang bagaimana Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam mengambil dalil.

Adapun dari golongan ini mengambil dalil seperti yang kami rangkum dalam artikel kali ini yaitu:

1. Sumber ‘aqidah adalah Kitabullah (Al-Qur-an), Sunnah Rasulullah Saw yang shahih dan ijma’ Salafush Shalih.


2.Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Saw wajib diterima, walaupun sifatnya ahad.

Allah AzzawaJallaberfirman:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (QS. Al-Hasyr: 7)

3. Yang menjadirujukandalammemahami Al-Qur-an dan As-Sunnahadalahnash-nash (teks Al-Qur-an maupunhadits) yang menjelaskannya, pemahamanSalafushShalihdanpara Imam yang mengikutijejakmereka, sertadilihatarti yang benardaribahasa Arab. Jika hal tersebut sudah benar, maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.

BACA JUGA:  Ilmu Kalam Menurut Pandangan Ahlul Sunnah Wal Jama’ah

4. Prinsip-prinsi putama dalam agama (Ushuluddin), semua telah dijelaskan oleh Nabi Saw. Siapa pun tidak berhak untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut bagian dari agama. Allah telah menyempurnakan agama-Nya, wahyu telah terputus dan kenabian telah ditutup, sebagaimana firman Allah Swt :

…. وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ …… ٣

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maa-idah: 3)

Rasulullah Saw:

“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalannya tertolak.”

5. Berserahdiri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syaikh, atau pun pendapat imam-imam dan lainnya.

Allah Swt:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا ٦٥

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)

BACA JUGA:  Aliran Sesat Dalam Islam Menurut Al-Imam Ibnul Jauzy Al-Baghdadi

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)

6. Dalil ‘aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli (nash yang shahih). Sesuatu yang qath’i (pasti) dari kedua dalil tersebut, tidak akan bertentangan selamanya. Apabila sepertinya ada pertentangan di antara keduanya, maka dalil naqli (ayat atau pun hadits) harus didahulukan.

7. Rasulullah Saw adalah ma’shum (dipelihara Allah dari kesalahan) dan para Sahabat Radhiyallahuanhum secara keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan di atas kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi ummatku dari berkumpul (bersepakat) di atas kesesatan.”

Namun secara individu, tidak ada seorang pun dari mereka yang ma’shum.Jika ada perbedaan di antara para Imam atau yang selain mereka, maka perkara tersebut dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam dengan memaafkan orang yang keliru dan berprasangka baik bahwa ia adalah orang yang berijtihad.

BACA JUGA:  Ahlissunnah dan Aqidah Ushul

8. Bertengkar dalam masalah agama itu tercela, akan tetapi mujadalah (berbantahan) dengan cara yang baik itu masyru‘ah (disyari’atkan). Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dan keterangannya dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah) dilarang berlarut-larut dalam pembicaraan panjang tentangnya, maka wajib mengikuti ketetapan dan menjauhi larangannya. Dan wajib menjauhkan diri untuk berlarut-larut dalam pembicaraan yang memang tidak ada ilmu bagi seorang Muslim tentangnya (misalnya tentang Sifat Allah, qadha’ dan qadar, tentang ruh dan lainnya, yang ditegaskan bahwa itu termasuk urusan Allah AzzawaJalla). Selanjutnya sudah selayaknya menyerahkan hal tersebut kepada Allah AzzawaJalla.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda:

“Tidaklah sesat suatu kaum setelah Allah memberikan petunjuk atas mereka kecuali mereka suka berbantah-bantahan, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihiwasallam membacakan ayat:

أَفَنَضۡرِبُ عَنكُمُ ٱلذِّكۡرَ صَفۡحًا أَن كُنتُمۡ قَوۡمٗا مُّسۡرِفِينَ ٥

Maka apakah Kami akan berhenti menurunkan Al Quran kepadamu, karena kamu adalah kaum yang melampaui batas.” QS. Az-Zukhruf: 5)

9. Kaum Muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) Al-Qur-an dan As-Sunnah dalam menolak sesuatu, dalam hal ‘aqidah dan dalam menjelaskan suatu masalah. Oleh karena itu, suatu bid‘ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah lagi, kekurangan tidak boleh dibantah dengan berlebih-lebihan atau sebaliknya.

10. Setiap perkara baru yang tidak ada sebelumnya di dalam agama adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 “Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.”