Seorang anak perempuan yang telah bekerja dan mendapatkan penghasilan dan ingin memberikan penghasilan itu kepada orang tuanya sedangkan ayah dari perempuan itu masih bekerja apakah anak perempuan tersebut mendapatkan dosa dari Allah bila tidak memberikan gajinya kepada orang tuanya?
Sebetulnya nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa: 34)
Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.
Namun, tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.